Rabu, 02 April 2014

MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.        LATAR BELAKANG
Di dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Adil menurut seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya kesadaran akan keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain. Sebagai bukti nyata dari ketidakadilan adalah banyaknya warga yang kelaparan akibat kemiskinan.
Ketidakadilan mendukung perbedaan antara manusia. Hal ini dapat kita lihat bahwa semakin jauhnya hubungan antara rakyat yang berada di kalangan atas dan bawah. Di zaman ini keadilan berlaku bagi orang-orang yang berada di kalangan atas. Mengapa hal itu terjadi? Karena keadilan dapat dibeli oleh uang. Banyak orang yang salah dibenarkan namun yang benar disalahkan. Semua ini dilakukan karena adanya uang. Uanglah yang memenangkan semuanya.
Semua itu terjadi karena banyak orang yang kurang mengerti antara hak dan kewajiban. Banyak orang yang selalu menunjukkan sifat egoisnya dan selalu mengutamakan kepentingan pribadi diatas segalanya.
Namun, ada kalanya seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, di dalam makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan.

2.      TUJUAN PENULISAN
Tujuan utama penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas ilmu budaya dasar. Selain itu saya juga ingin menambah wawasan serta memberikan informasi bagi masyarakat umum yang membacanya. Diharapkan dengan membacanya, masyarakat peduli terhadap keadilan dan mengutamakan kepentingan bersama.

3.      RUMUSAN MASALAH
A.     Pengertian Keadilan
B.      Pengertian Keadilan Sosial
C.      Arti Keadilan menurut beberapa filsafat


BAB II
PEMBAHASAN
A.                 PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

B.                 PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
C.                  ARTI KEADILAN MENURUT BEBERAPA FILSAFAT
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. 
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak:  semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.


BAB III
KESIMPULAN
                Setelah saya mengambil teori dari beberapa sumber, saya dapat mengambil kesimpulan dari keadilan itu sendiri. Menurut saya, keadilan merupakan suatu keadaan dimana tidak ada satu orangpun yang dirugikan. Keadaan seperti ini terjadi dari dalam diri manusia sendiri. Untuk mewujudkannya maka setiap warga harus mengerti apa itu hak dan kewajiban. Manakah yang wajib ia lakukan dan mana yang tidak. 
Keadilan juga dapat diwujudkan dari rasa kepedulian terhadap sesama. Peduli terhadap sesame dapat menguntungkan diri kita sendiri. Karena, jika kita peduli terhadap sesame maka orang lain juga peduli dengan kita. Di dalam hidup ini, kita harus saling tolong menolong. Manusia tidak ada yang bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, karena manusia adalah mahluk sosial.

                Hubungan antara manusia dengan keadilan sangatlah erat dan penting. Keadilan di dalam dunia ini harus selalu dijaga dan dilaksanakan. Mengapa? Karena keadilanlah yang menciptakan kedamaian dan kemakmuran. Semakin tingginya keadilan yang dilaksanakan maka warga Negara juga semakin makmur.


DAFTAR PUSTAKA









Tidak ada komentar:

Posting Komentar