MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Di
dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun
tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan
keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang
ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh
seseorang. Adil menurut seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya
kesadaran akan keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain. Sebagai bukti
nyata dari ketidakadilan adalah banyaknya warga yang kelaparan akibat
kemiskinan.
Ketidakadilan
mendukung perbedaan antara manusia. Hal ini dapat kita lihat bahwa semakin
jauhnya hubungan antara rakyat yang berada di kalangan atas dan bawah. Di zaman
ini keadilan berlaku bagi orang-orang yang berada di kalangan atas. Mengapa hal
itu terjadi? Karena keadilan dapat dibeli oleh uang. Banyak orang yang salah
dibenarkan namun yang benar disalahkan. Semua ini dilakukan karena adanya uang.
Uanglah yang memenangkan semuanya.
Semua
itu terjadi karena banyak orang yang kurang mengerti antara hak dan kewajiban.
Banyak orang yang selalu menunjukkan sifat egoisnya dan selalu mengutamakan
kepentingan pribadi diatas segalanya.
Namun,
ada kalanya seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak
orang yang tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Oleh karena
itu, di dalam makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan.
2. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
utama penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas ilmu budaya dasar.
Selain itu saya juga ingin menambah wawasan serta memberikan informasi bagi
masyarakat umum yang membacanya. Diharapkan dengan membacanya, masyarakat
peduli terhadap keadilan dan mengutamakan kepentingan bersama.
3. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian
Keadilan
B. Pengertian
Keadilan Sosial
C. Arti
Keadilan menurut beberapa filsafat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
B.
PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial
adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan
adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat
baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan
kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep
keadilan
dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir
dalam Pancasila.
C.
ARTI KEADILAN MENURUT BEBERAPA
FILSAFAT
Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan
teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang
adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu
konsep keadilan yaitu keadilan
komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti
pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung
dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut
dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara
harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan
distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya.
Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak
untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang
miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya
tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah
saya mengambil teori dari beberapa sumber, saya dapat mengambil kesimpulan dari
keadilan itu sendiri. Menurut saya, keadilan merupakan suatu keadaan dimana
tidak ada satu orangpun yang dirugikan. Keadaan seperti ini terjadi dari dalam
diri manusia sendiri. Untuk mewujudkannya maka setiap warga harus mengerti apa
itu hak dan kewajiban. Manakah yang wajib ia lakukan dan mana yang tidak.
Keadilan juga dapat
diwujudkan dari rasa kepedulian terhadap sesama. Peduli terhadap sesame dapat
menguntungkan diri kita sendiri. Karena, jika kita peduli terhadap sesame maka
orang lain juga peduli dengan kita. Di dalam hidup ini, kita harus saling
tolong menolong. Manusia tidak ada yang bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang
lain, karena manusia adalah mahluk sosial.
Hubungan
antara manusia dengan keadilan sangatlah erat dan penting. Keadilan di dalam
dunia ini harus selalu dijaga dan dilaksanakan. Mengapa? Karena keadilanlah
yang menciptakan kedamaian dan kemakmuran. Semakin tingginya keadilan yang
dilaksanakan maka warga Negara juga semakin makmur.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar