CYBER CRIME
Cybercrime, terjadi pertama kali di Amerika Serikat pada tahun
1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai
akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan komputer
perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana
kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain
itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security Pacific
National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun
1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula disejumlah negara antara lain
Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada,
Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan,
kehormatan, sistem dan jaringan komputer.
Cybercrime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di
bidang perbankan. Dalam tahun – tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia
banyak terjadi cybercrime, misalna pembajakan program komputer, cracking,
penggunaan kartu kredit pihak lain, ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama
domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia
antara lain penyelundupan gambar – gambar porno melalui internet (cyber
smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting,
cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau
jaringan komputer anatara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack
(DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm),
dan pemasangan logic bomb.
PENGERTIAN CYBER CRIME
Menurut Wikipedia :
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll.
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis
kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau
tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain
- Kejahatan
kerah putih (white collar crime)Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan
yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut lima hal berikut:
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus Kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
JENIS-JENIS CYBER CRIME
#Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya#, cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized
Access: Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
- Illegal
Contents: Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran
virus secara sengaja: Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain
melalui emailnya.
- Data
Forgery: Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
- Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion: Cyber Espionage merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
- Cyberstalking:
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
- Carding:
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
- Hacking
dan Cracker: Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of
Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting
and Typosquatting: Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- Hijacking:
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
- Cyber
Terorism: Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
#Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya#, cybercrime
dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
- Cybercrime sebagai tindakan murni
criminal : Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan
kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit
milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat
dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
- Cybercrime sebagai kejahatan
”abu-abu" : Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah
”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.
Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan
untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
#Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan#, cybercrime dapat
dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
- Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person): Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat
atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
- Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property) : Cybercrime yang dilakukan untuk
menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan
jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia
cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala
kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
- Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government) : Cybercrime Againts Government
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan
tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam
pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs
militer.
PENANGGULANGAN DAN SOLUSI CYBER CRIME
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap
content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di
dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan
ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya:
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.
JENIS-JENIS PENIPU DUNIA MAYA SECARA UMUM :
- Iklan
Jual beli :Anda pasang iklan rumah misalnya, lalu ada orang yang mau
kasih uang muka tanpa melihat rumah dulu. Anda diminta ke ATM lalu
transfer ke mereka. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang Indonesia.
- Online
Shop :Berbagai jenis penipuan online shop, menjual barang apa saja
yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan
barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda
tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan anda diperlihatkan
foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda
bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah
puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai
curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
- Hadiah :Anda
dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel, dll dengan
menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli.
Pada akhirnya anda diminta mengirim uang administrasi.
- Bisnis
:Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung
yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka
berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat
dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas.
- Uang
Dalam Paket :Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau
dititipkan uang dari Afganistan. Padahal nantinya anda akan diminta
untuk membayar biaya kirim, sertifikat paket tidak boleh dibuka,
sertifikat paket uang bukan money laundring, asuransi, denda, tax tanpa
ada habisnya. Kalau pakai logika tidak ada uang dimasukkan di dalam
box lalu di kirim menggunakan pesawat. Percayalah ratusan juta
melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang-orang
Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.dan pintarnya lagi permintaan
uang bertahap. artinya korban sdh kadung basah maka tdk sulit utk
membayar.
- Computer
Kena VirusAnda ditelepon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan
komputer anda kena virus. Lalu dipandu untuk melakukan ini itu akhirnya
diminta bayar fee. Percayalah komputer anda tidak apa-apa. Pelaku
menelepon dari India lewat Skype dan random call kemana-mana.
- Scammer
cinta :Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika
penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi.
Kalau pelaku adalah pria, dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut
mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army,
scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara, pramugara, model, dll.
Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah,
mutasi, dll. Percayalah tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang anda.
CONTOH KASUS CYBER CRIME DI
DUNIA NYATA :
Kasus ini terjadi pada beberapa waktu yang lalu dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya
dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial
‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan
jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut
diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan
denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar