Minggu, 19 April 2015

Aspek Hukum dan Keamanan Internet , Arsitektur WEB, serta Cara Membuat WEB




Kemajuan dan perkembangan internet telah menciptakan dunianya sendiri dengan segala aspek di dalamnya yang saat ini kita kenal dengan istilah cyberspace. Kebutuhan rasa aman dalam cyberspace  di Indonesia makin meningkat seiring dengan meningkatnya aktifitas penggunaan media internet. Penciptaan rasa aman merupakan tanggung jawab semua pihak baik dari pihak pemerintah, penegak hukum, swasta dalam hal ini perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet maupun masyarakat (individu ataupun korporasi).
 

Dalam dokumen konggres  PBB  tentang  The  Prevention  of  Crime  and  The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

a.  Cyber crime in a narrow sense is computer crime : any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the secutity of computer system and the data processed by them. (Tindakan ilegal apapun yang terarah dengan maksud untuk eksploitasi elektronik yang menargetkan keamanan dari sistem komputer dan data  yang telah diolah).



b. Cyber crime in a broader sense is computer related crime : any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network. (Tindakan ilegal apapun yang telah dilakukan sehubungan dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, mencakup kepemilikan, penawaran atau distribusi informasi ilegal yang ditujukan untuk sistem komputer atau jaringan)


Kebijakan Pemerintah dalam Keamanan Internet :

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pendekatan hukum, pendekatan teknologi, dan pendekatan sosial budaya. 
  • Pendekatan teknologi sangat mutlak dilakukan  dalam mengatasi gangguan keamanan, mengingat tanpa pendekatan teknologi suatu jaringan akan mudah disusupi, diintersepsi atau diakses secara ilegal tanpa hak.
  • Pendekatan dalam bidang hukum yang diupayakan pemerintah salah satunya dengan menyiapkan RUU ITE.
  • Pembentukan ID-SIIRTI, yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur.


Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa : “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia”. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).



Terdapat beberapa aspek hukum yang terkait:

  • Aspek hak milik intelektual. Yaitu memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak cipta dan hak paten.
  • Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya.
  • Landasan pengggunaan internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyediaan jasa internet.
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yag mempergunakan atau memanfaatnkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa tersebut.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  • Aspek hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan internet sebagai bagian dari nilai investasi.
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


Arsitektur WEB


Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.

Beberapa Aplikasi Utama hasil dari arsitektur WEB :

  • Hypertext Transfer Protocol (HTTP)

HTTP adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia. Penggunaannya banyak pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan, yang disebut dengan dokumen hiperteks, yang kemudian membentuk World Wide Web pada tahun 1990 oleh fisikawan Inggris, Tim Berners-Lee.

  • WWW (World Wide Web)

WWW (World Wide Web) merupakan kumpulan web server dari seluruh dunia yang berfungsi menyediakan data dan informasi untuk dapat digunakan bersama.WWW atau biasa disebut web adalah bagian yang paling menarik dari Internet. Melalui web, dapat mengakses informasi-informasi yang tidak hanya berupa teks tetapi bisa juga berupa gambar, suara, video dan animasi.

  • URL( universal resource locator)

URL( universal resource locator) merupakan suatu konsep penamaan lokasi standar dari suatu file,direktori,computer, dan lokasi komputernya sesuai dengan metode yang digunakan.

  • XML (Extensible Markup Language)

XML (Extensible Markup Language) merupakan bahasa web turunan dari SGML (Standart Generalized Markup Language) yang ada sebelumnya. XML hampir sama dengan HTML, dimana keduanya sama-sama turunan dari SGML

  • JavaScript

JavaScript adalah bahasa pemrograman berbasis prototipe yang berjalan disisi klien. jika kita berbicara dalam konteks web, sederhananya, kita dapat memahami JavaScript sebagai bahasa pemrograman yang berjalan di browser.

  • AJAX

AJAX disini adalah singkatan dari Asynchronous JavaScript and XML. Pada intinya ajax itu merupakan gabungan beberapa teknologi yang bertujuan untuk menghindari page reload. Dengan menghindari page reload, kita dapat menghindari paradigma click-and-wait serta memberikan sebuah fitur yang cukup kompleks pada website seperti validasi data secara realtime, drag n drop dan fitur-fitur lain yang belum dimiliki web biasa.



Cara Membuat Website

  1. Pertama buka dulu situs layanan pembuatan website. Disini saya menggunakan www.idhostinger.com
  2. Selanjutnya pilih menu  buat akun yang berada pada pojok kanan atas





  1.  Kemudian ada 2 cara dalam membuat akun, disini saya memilih menggunakan akun google




  1. Kemudian Login menggunakan akun gmail yang ada




  1. Setelah dikonfirmasi maka masuk kembali ke halaman id-hostinger. Kemudian disini kita akan menentukan pilihan order, maka pilih gratis




  1. Selanjutnya isi form pengiisian Data untuk memiliki Subdomainnya.




  1. Jika  berhasil maka akan tampak seperti gambar di bawah ini




  1. Bila berhasil lagi maka akun hosting berhasil dibuat, terlihat pada gambar




  1. Website dengan domain + hosting telah berhasil dibuat








Referensi :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar