Aspek Hukum dan Keamanan Internet , Arsitektur WEB, serta Cara Membuat WEB
Kemajuan dan perkembangan internet telah
menciptakan dunianya sendiri dengan segala aspek di dalamnya yang saat ini kita
kenal dengan istilah cyberspace. Kebutuhan
rasa aman dalam cyberspace di
Indonesia makin meningkat seiring dengan meningkatnya aktifitas penggunaan
media internet. Penciptaan rasa aman merupakan tanggung jawab semua pihak baik dari
pihak pemerintah, penegak hukum, swasta dalam hal ini perusahaan-perusahaan
penyedia layanan internet maupun masyarakat (individu ataupun korporasi).
Dalam dokumen konggres PBB tentang The
Prevention of Crime
and The Treatment of Offlenderes
di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan
ada 2 istilah yang dikenal :
a. Cyber crime in a narrow sense is computer crime : any illegal behaviour directed by means of electronic operation
that target the secutity of computer system and the data processed by
them. (Tindakan ilegal apapun yang terarah dengan maksud untuk eksploitasi elektronik yang menargetkan keamanan dari
sistem komputer dan data yang
telah diolah).
b. Cyber crime in a broader
sense is computer related crime : any illegal behaviour committed by means on
relation to, a computer system offering or system or
network, including such crime as illegal possession in, offering
or distributing information by means of computer system or
network. (Tindakan ilegal apapun yang telah dilakukan sehubungan
dengan, penawaran sistem komputer atau
sistem atau jaringan, mencakup kepemilikan, penawaran atau distribusi informasi ilegal
yang ditujukan untuk sistem komputer atau jaringan)
Kebijakan Pemerintah dalam
Keamanan Internet :
- Pendekatan teknologi sangat mutlak dilakukan dalam mengatasi gangguan keamanan, mengingat tanpa pendekatan teknologi suatu jaringan akan mudah disusupi, diintersepsi atau diakses secara ilegal tanpa hak.
- Pendekatan dalam bidang hukum yang diupayakan pemerintah salah satunya dengan menyiapkan RUU ITE.
- Pembentukan ID-SIIRTI, yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur.
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan
internet diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April
2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan bahwa : “Undang-Undang ini berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia”.
Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan
berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya
pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman ; dan Pasal 28
ayat (2) yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Terdapat beberapa
aspek hukum yang terkait:
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak cipta dan hak paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya.
- Landasan pengggunaan internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyediaan jasa internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yag mempergunakan atau memanfaatnkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa tersebut.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
- Aspek hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan internet sebagai bagian dari nilai investasi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Arsitektur
Website adalah suatu
pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu
sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam
arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan
pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis,
kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi
mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah
situs Web terkait dengan World Wide Web.
Beberapa Aplikasi Utama hasil dari arsitektur WEB :
- Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
HTTP
adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem
informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia. Penggunaannya
banyak pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan, yang
disebut dengan dokumen hiperteks, yang kemudian membentuk World Wide Web pada
tahun 1990 oleh fisikawan Inggris, Tim Berners-Lee.
- WWW (World Wide Web)
WWW
(World Wide Web) merupakan kumpulan web server dari seluruh dunia yang
berfungsi menyediakan data dan informasi untuk dapat digunakan bersama.WWW atau
biasa disebut web adalah bagian yang paling menarik dari Internet. Melalui web,
dapat mengakses informasi-informasi yang tidak hanya berupa teks tetapi bisa
juga berupa gambar, suara, video dan animasi.
- URL( universal resource locator)
URL(
universal resource locator) merupakan suatu konsep penamaan lokasi standar dari
suatu file,direktori,computer, dan lokasi komputernya sesuai dengan metode yang
digunakan.
- XML (Extensible Markup Language)
XML
(Extensible Markup Language) merupakan bahasa web turunan dari SGML (Standart
Generalized Markup Language) yang ada sebelumnya. XML hampir sama dengan HTML,
dimana keduanya sama-sama turunan dari SGML
- JavaScript
JavaScript
adalah bahasa pemrograman berbasis prototipe yang berjalan disisi klien. jika
kita berbicara dalam konteks web, sederhananya, kita dapat memahami JavaScript
sebagai bahasa pemrograman yang berjalan di browser.
- AJAX
AJAX
disini adalah singkatan dari Asynchronous JavaScript and XML. Pada intinya ajax
itu merupakan gabungan beberapa teknologi yang bertujuan untuk menghindari page
reload. Dengan menghindari page reload, kita dapat menghindari paradigma click-and-wait
serta memberikan sebuah fitur yang cukup kompleks pada website seperti validasi
data secara realtime, drag n drop dan fitur-fitur lain yang belum dimiliki web
biasa.
Cara Membuat Website
- Pertama buka dulu situs layanan pembuatan website. Disini saya menggunakan www.idhostinger.com
- Selanjutnya pilih menu buat akun yang berada pada pojok kanan atas
- Kemudian ada 2 cara dalam membuat akun, disini saya memilih menggunakan akun google
- Kemudian Login menggunakan akun gmail yang ada
- Setelah dikonfirmasi maka masuk kembali ke halaman id-hostinger. Kemudian disini kita akan menentukan pilihan order, maka pilih gratis
- Selanjutnya isi form pengiisian Data untuk memiliki Subdomainnya.
- Jika berhasil maka akan tampak seperti gambar di bawah ini
- Bila berhasil lagi maka akun hosting berhasil dibuat, terlihat pada gambar
- Website dengan domain + hosting telah berhasil dibuat
Referensi :
E-Books (Hukum Cyber) : https://books.google.co.id/books?id=62K09GlFVhMC&pg=PA9dq=hukum+cyber#v=onepage&q=hukum%20cyber&f=false
E-Books (Arsitekur Web) : https://books.google.co.id/books?id=J8JpLoPUHGAC&pg=PA77&dq=arsitektur+web&hl=id&sa=X&ei=qzAvVb2VGdOKuATDtYCABw&ved=0CBoQ6AEwAA#v=onepage&q=arsitektur%20web&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar